17.31 -
No comments
Antara Upah, Relokasi, dan Pengangguran
MENJADI
fenomena yang sangat menarik tatkala membahas terkait kenaikan upah buruh,
upaya relokasi pabrik, dan tingkat pengangguran yang ditimbulkannya.
Sebagaimana kita ketahui, beberapa tahun belakangan terjadi tuntunan yang
sangat kuat dari para buruh agar terjadi peningkatan kesejahteraan, khususnya
kenaikan upah. Pada beberapa daerah tuntunan ini dilakukan dengan aksi unjuk
rasa buruh, tetapi di beberapa daerah lain dapat dilakukan melalui prosedur
formal berpedoman pada peraturan terkait, yang tentunya melalui komunikasi dan
negosiasi antar-pihak terkait dalam tripartite.
Hasilnya memang terjadi kenaikan upah
minimum di hamper semua daerah. Namun,kenaikan juga dipengharui kenaikan jumlah
item komponen perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Puncaknya terjadi pada
2013, dan yang mengalami kenaikan besar yaitu DKI Jakarta dengan besaran UMP Rp
2,2 juta, yang merupakan kenaikan terbesar yang pernah terjadi. Tidak dapat
dipungkiri bahwa hal ini besar pengaruh dari Kepala Daerah Gubernur DKI Jakarta
Jokowi dan Wakil Gubernur Ahok.
Tidak hanya DKI Jakarta yang mengalami
kenaikan upah minimum cukup tinggi. Tetapi juga berpengaruh kepada daerah
sekitarnya seperti Bekasi,Depok,Tanggerang, dan Bogor serta dalam kadar tertentu
juga berpengaruh terhadap daerah lainnya. Hal ini karena dalam penentuan
besaran upah minimum tersebut,besarnya upah minimum daerah sekitar memang
menjadi salah satu pertimbangan. Disamping beberapa factor lainnya, seperti
besarnya KHL, informasi pasar kerja, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Sebagai kelanjutannya, saat ini para
pengusaha melakukan relokasi ndustri terutama industry yang padat karya dari
DKI Jakarta dan sebagian Jawa Barat menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Seluruhnya ada sekitar 100 perusahaan industry tersebut. Diantaranya,90
perusahaan merelokasi pabriknya ke Jawa Tengah,dan sisanya ke Jawa Timur. Salah
satu jenis industry yang direlokasi yaitu usaha tekstil dan produksi tekstil
(TPT).
Kenaikan upah yang terjadi yaitu untuk
UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar 43,87 persen dari Rp 1,3 juta pada
2012 menjadi Rp 2,2 juta pada 2013. Hal ini diikuti oleh daerah
sekitarnya,seperti2,1 juta, Bogor Rp 2,1 juta, Depok 2,0 juta, dan lain-lain.
Sedangkan rata-rata kenaikan UMP di Indonesia pada 2013 adalah sebesar 18,32
persen. Di sisi lain UMP di Jateng sebesar Rp830 ribu atau naik 8,5 persen dari
2012, dan dijatim sebesar Rp 866 ribu lebih atau naik 16,28 persen dari 2012.
Apa artinya dari fenomena tersebut
terdahulu ? Artinya adalah dari perspektif perekonomian nasioanal relokasi
industry yang terjadi itu akan berdampak positif yaitu, dapat membuka lapangan
kerja baru didaerah tujuan, yang berarti mengurangi pengangguran di wilayah
Jateng dan Jatim. Jadi kawasan industry tidak hanya terpusat di wilayah
Jakarta,Bogor,Depok,Tanggerang,dan Bekasi (Jabodetabek),tetapi juga ke
wilayah-wilayah lain.
Suatu hal yang cukup memukul dari
relokasi industry tersebut adalah pada daerah asal industry yaitu DKI Jakarta
dan Jawa Barat, tenaga kerjanya akan kehilangan pekerjaan sebagai sumber mata
pencaharian sehari-hari. Meskipun pemerintah (daerah) menyatakan bahwa
kepindahan industry tersebut adalah hal wajar. Dan dari pengurus serikat buruh
menyatakan bahwa kepindahan industry tersebut tidak menjadi masalah dari pada
buruh memperoleh upah murah yang tidak akan mencukupi kebutuhan hidup sang
buruh dan keluarganya.
Tetapi bagi para buruh yang terkena
dampak langsung dari hilangnya kesempatan kerja tersebut,tentulah bukan
demikian halnya. Mereka kehilangan pekerjaan dan akan terpukul dengan kejadian
itu. Kenapa demikian ? karena akan kehilangan penghasilan tetap setiap
bulannya, yang tentunya berakibat terhadap tidak bisa membiayai hidupnya dan
keluarganya. Untuk pergi ikut bekerja ke tempat yang lokasi industry baru tentu
juga sudah sulit dilakukan.
Menurut prediksi, jika terjadi
pemindahan 90 perusahaan garmen dan tekstil dari DKI Jakarta ke Jateng dan
Jatim, maka akan berpotensi menambah pengangguran sebanyak 25 ribu sampai 30
ribu orang di daerah asal. Penganggur sebanyak ini merupakan masalah yang besar
baik secara ekonomi maupun sosial. Secara ekonomi mereka tidak bisa membiayai
kehidupannya, serta untuk kesehatan dan pendidikan. Dan secara sosial dapat
menimbulkan berbagai permasalahan, di antaranya, meningkatkan kriminalitas di
masyarakat, dapat terganggunya ketertiban umum, dan dapat menimbulkan
penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). (*)
0 komentar:
Posting Komentar