09.33 -
No comments
Wawasan Nusantara
WAWASAN NUSANTARA
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman
(pendapat,kepercayaan,dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang
bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas
dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau
kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang
dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan
wilayah serta pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah
dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan
berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi
kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara
senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus
mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan
dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan
aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan
oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu
hidup
2.
Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
TEORI-TEORI
KEKUASAAN
Wawasan nasional
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan
geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham-Paham Kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.
Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim,
politik adu domba (devide et empera)
adalah sah.
3.
Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang
total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik
dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan
teknologi suatu bangsa untuk membentuk
kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral
Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia
bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang
perang). Menurut dia perang adalah
kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel
Ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain
di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu
sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik
bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat
kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam
memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh
kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif
psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek
geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan
organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir,
tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik
dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan
kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas
dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan
langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa
semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi
maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar
wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi,
maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun
dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik
beratkan kekuatan darat
-menitik
beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.
Negara merupakan suatu sistem
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik,
demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.
Negara tidak harus bergantung pada sumber
pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini
berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen,
yaitu sebagai berikut :
1.
Kekuasan imperium daratan yang kompak akan
dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2.
Negara besar didunia akan timbul dan akan
menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di
Asia timur raya.
3.
Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik
beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi
tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang
hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan
benua)
Teori ahli Geopolitik ini
menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan
di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”,
yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa,
Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan
(konsep wawasan bahari)
Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan
berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan
di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya
tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan
penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak
menyerang.
g. Nicholas
J. Spykman
Teori daerah batas (RIMLAND) yaitu
teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan
dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
1.
Paham
kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia
yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan
damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
2.Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan
berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan
sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan
ini disebut negara kepulauan.
Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa
Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata.
Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia
yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu
pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan
nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Wawasan nasional
merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya
persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari
kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).
2.Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam
kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan
dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku
negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih
berlaku peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu
“Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana
lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak
menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi
terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan
Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman
bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang
wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan
wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas
wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua
setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang
telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian
wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
a.
Zona Laut Teritorial
Batas
laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar
ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di
tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas
teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis
dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah
garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara
mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi
mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun
di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi
Undang-undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona Landas
Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya
kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen,
yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur
dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau
lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut
ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas
landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya
alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran
lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh
Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur
laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di
dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui
sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen,
dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama
jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang
zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal
21 Maret 1980.
Agar lebih jelas tentang batas zona
laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta
berikut
Melalui Konfrensi
PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara
kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea)
atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi
Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982
telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang
berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos
1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan
seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen
Indonesia.
Perjuangan
tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni
wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo
Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
3. Pemikiran
berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan
secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi
manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan,
dan kehendak).
Sosial budaya
adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah
laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal
kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
- sistem religi
dan upacara keagamaan
- sistem
masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
- sistem
pengetahuan
- bahasa
- keserasian
- sistem mata
pencaharian
- sistem
teknologi dan peralatan
Sesuai dengan
sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat
ybs, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta
merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya
diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness)
sehingga menjadi sangat sensitif.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan
serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen
dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih
kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya
masyarakat terdidik.
Besarnya potensi
antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya
disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang
akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat
budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing
serta mau menerima dan memberi.
Proses sosial
dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi
atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi
budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan
bersama secara harmonis.
4. Pemikiran
berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu
bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar
belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah
mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah
timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti
rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa
slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Penjajahan
disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang
merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah
Pemuda (1928)
Wawasan Nasional
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya
lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam
mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai
hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan
Usman
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam
.
2. Kelompok
kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan
pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara
sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
Landasan
Wasantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional =>
UUD 1945
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam
tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut
mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan
dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah
air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek
kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga
bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh
menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk
yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Asas Wawasan
Nusantara
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1.
Kepentingan/Tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan
latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta
memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan
nusantara meliputi :
1.
Ke dalam
Bangsa
Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap
terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya
adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional
baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2.
Ke luar
Bangsa
Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan
kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial
budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya
adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma
nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) => Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) => Landasan
Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) => Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) => Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>
Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang
lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan,
kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan
Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
1.
Implementasi dalam kehidupan politik
Adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
2.
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi
Adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3.
Implementasi dalam kehidupan Sosial
Budaya
Adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati
segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan
karunia sang pencipta.
4.
Implementasi dalam kehidupan Pertahanan
Keamanan
Adalah
menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada
setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara :
1.
Menurut sifat/cara penyampaian
a. langsung
=> ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak langsung => media massa
2. Menurut metode penyampaian
a.
ketauladanan
b.
edukasi
c.
komunikasi
d.
integrasi
Materi
Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya
supaya bisa dimengerti dan dipahami.
Tantangan
Implementasi Wasantara
1.
Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat
memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan
masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi
masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh
negara-negara maju dengan Buttom Up
Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas
sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi
nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini
merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama
untuk daerah-daerah tertinggal.
2.
Dunia Tanpa Batas
a.
Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi
pola, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan
serius dalam menghadapi tantangan global.
b.
Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless
Word dan The End of Nation State menyatakan : dalam perkembangan
masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik
relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat
membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan
konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu
negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan
kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan
perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat
merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat
mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak
di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Era
Baru Kapitalisme
a.
Sloan dan
Zureker
Dalam
bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu
sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang
dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk
berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di
era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan
melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b.
Lester Thurow
Dalam
bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam
era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance)
antara paham individu dan paham sosialis.
Di
era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan
hidup.
4.
Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban
dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara
Dalam
mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN,
menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara
persatuan.
Dalam
perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam
dibandingkan pada perjuangan fisik.
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan
pandangan global sbb:
1.
Global Paradox menyatakan negara
harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya
kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State menyatakan
batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya
global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan
lebih berarti.
3. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme
adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat
serta antara negara maju dengan negara berkembang.
4. Building Win Win World (HENDERSON) menyatakan perlu ada
perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih
bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan
yang demokratis.
5. The Second Curve (IAN MORISON) menyatakan dalam era baru
timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan
teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Dari
rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu
adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena
kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan Nusantara
sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang
maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatang masih
tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam
implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan
terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan : keteladanan
kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media
massa yang memberikan informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan
hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan
kesadaran WNI untuk :
1.
Mengerti, memahami,
menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara
dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2.
Mengerti, memahami,
menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan
kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga
negara yang memiliki cara pandang.Agar
ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur,
terjadwal dan terarah.
Darmodihardjo Dardji, 1983, Pancasila Dalam Beberapa Perspektif,
Aries Lima, Jakarta.
Dirjen Pendidikan Tinggi, Depdiknas, 2002, Kapita Selekta Pendidikan
Pancasila (untuk mahasiswa) Bagian I, Jakarta.
Dirjen Pendidikan Tinggi, Depdiknas, 2002, Kapita Selekta Pendidikan
Pancasila (untuk mahasiswa) Bagian II, Jakarta.
Elly M. Setiadi,2005, Pendidikan Pancasila, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Ismaun, 1997, Pendidikan Pancasila, CV. Yulianti, Bandung.
Kaelan, 2004,Pendidikan Pancasila Edisi Reformasi, Paradigma,
Yogyakarta.
Kaelan, 1996, Filsafat Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 1995, “Hakikat Sila-sila Pancasila”, Dalam Ensiklopedia
Pancasila Pariata Westra (Ed), Penerbit BPA, Yogyakarta.
Kaelan, 1983, Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945, Liberty,
Yogyakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum, diterjemahkan oleh Mr.TK.
B. Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB. Wolters, Jakarta.
Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980, Pengantar Hukum Tatanegara Indonesia, CV. Sinar
Bakti, Jakarta.
Laboratorium Pancasila IKIP Malang, 1993, Pendidikan Pancasila,
Edisi ke tiga, Malang.
Lasiyo dan Yuwono, 1985, Pengantar Ilmu Filsafat, Liberty,
Yogyakarta.
Manan, Bagir, 1987, Konvensi Ketatanegaraan, CV. Armico, Bandung.
Notonagoro, 1975, Pancasila secara Ilmiah Populer, Pantjuran Tujuh,
Jakarta.
Pustaka Setia, 2000, GBHN 1999-2004, Cetakan ke dua, Bandung.
Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta.
Sri Soemantri Marto Soewignjo, Dr., 1981, Pengantar Perbandingan Antara
Hukum Tatanegara, CV. Rajawali, Jakarta.
Sekretaris Negara Republik Indonesia, 1995, Risalah Sidang BPUPKI dan
PPKI, Jakarta.
Sinar Grafika, 1998, Garis-Garis Besar Haluan Negara 1998-2003, Tap
MPR No. II/MPR/1998, Jakarta.
Sinar Grafika, 1999, Tiga Undang-undang Politik 1999, Sinar Grafika,
Jakarta.
Sinar Grafika, 1999, Undang-Undang Otonomi Daerah, Sinar Grafika,
Jakarta.
Sri Sultan
Hamengkubuwono X, 1998, Pancasila: Sumber Inspirasi, Visi dan Agenda Aksi
Reformasi, Makalah Diskusi Panel “Pancasila dalam Perspektif Reformasi”,
Pusat Studi Pancasila UGM, 15 Juni 1998, Yogyakarta.
Utrecht, E.
1983, Pengantar dalam Hukum Indonesia, disadur dan direvisi oleh
Moh.Saleh Djidang,SH., PT. Ichtiar Baru, Jakarta.
Wahyono, Padmo, Prof. SH.,1980, Negara Republik Indonesia,
Academica, Jakarta.
Yamin Muhammad, 1982, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia,
Ghalia Indonesia, Jakarta.
Yamin Muhammad, 1971, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945,
Indonesia, Vol.II dan III, Siguntang, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar