09.14 -
No comments
Demokrasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan
oleh pemerintah segara tersebut. Salah satu pilar demokrrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara
(eksekutif, yudikatif, legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain.
Kesejajaran ketiga jenis lembaga negara
inidiperlukan agar bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Ketiga jenis
lembaga tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga pengadilan yang
berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat
memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Dibawah sistem
ini keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat ata5u oleh wakil yang wajib
bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan umum legoslatif.
Dari latar belakang diatas, dapat disusun
rumusan masalah sebagai berikut:
- Apa arti istilah dan sejarah demokrasi?
- Bagaimana alasan pelaksanaan demokrasi di masyarakat?
- Apa contoh tindakan yang menentang demokrasi?
- Bagaimana demokrasi di Indonesia?
- Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini
selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan
tetapi juga untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca mengenai
arti istilah dan sejarah demokrasi, contoh tindakan yang menentang demokrasi,
dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Istilah dan Sejarah Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari yunani
kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan.
Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Prinsip semacam ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di
lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
memperdulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja
harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan
akuntibilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara
operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara
tersebut.
2.2 Alasan Pelaksanaan Demokrasi di Masyarakat
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah memperbincangkan tentang
kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Demokrasi
pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik
yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam
mengatus pemerintahan di dunia publik. Demokrasi adalah keputusan berdasarkan
suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan
pembentukan negara demokratis yang berwatak anti-feodolisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan untuk membentuk masyarakat madani. Masyarakat
madani merupakan suatu bentuk hubungan negara dan warga masyarakat (sejumlah
kelompok sosial) yang dikembangkan atas dasar toleransi dan menghargai satu
sama lainnya. Landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang
kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang
bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Maka
dari itu terbentuklah otonomi daerah.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai
hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
2.3 Contoh Tindakan yang Menentang Demokrasi
Salah satu contoh tindakan yang menentang
demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Di dalam dunia politik, korupsi
mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan
proses formal. Korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum.
Korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidakseimbangan dalam pelayanan
masyarakat. Korupsi bisa menyebabkan sulitnya legitimasi pemerintahan dan nilai
demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Contoh lain tindakan yang menentang
demokrasi adalah pemidanaan salah satu jurnalis Ambon, Juhry Samanery yang
dikeroyok oleh pegawai PN Ambon karena meliput persidangan mantan wakil bupati
Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw dalam kasus korupsi. Padahal proses
persidangan dinyatakan terbuka namun pada saat pengadilan berlangsung, para
pekerja media dihalang-halangi masuk oleh pegawai PN. Sehingga terjadi
perdebatan yang berakhir pemukulan. Pemidanaan juhry bukan sekedar tindakan
melawan hukum, lebih dari itu hal tersebut merupakan tindakan menentang hak
masyarakat atas kebebasan informasi, dan dengan demikian melawan demokrasi.
2.4 Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di negara Indonesia sudah
mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan
menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan,
berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi
jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah
berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang
belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya
angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir,
dan masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap
negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan
berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada hakikatnya semua
sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi
adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait
erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan,
dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang
sukses menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal
menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut
sebagai negara demokrasi. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia
yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk
terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang
sudah ada. Demi tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita
demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
2.5 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi
menjadi beberapa periode, yaitu:
- Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi (1945-1950)
Tahun 1945-1950 Indonesia masih berjuang
menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada masa itu
penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi Indonesia belum berjalan baik. Hal
itu disebabkan masih adanya revolusi fisik. Berdasarkan pada konstitusi negara,
yaitu UUD 1945, Indonesia adalah negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Masa pemerintahan tahun 1945-1950 mengindikasikan keinginan kuat dari para
pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan demokrasi.
Pada awalnya, pemerintahan Indonesia
menunjukkan adanya sentralisasi kekuasaan pada divi presiden sehubungan belum
terbentuknya lembaga-lembaga politik demokrasi, misalnya belum terbentuknya MPR
dan DPR. Hal ini termuat dalam pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi
“Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
Untuk menghindari kesan bahwa negara
Indonesia adalah negara absolut, pemerintah melakukan serangkaian kebijakan
untuk menciptakan pemerintahan demokratis. Kebijakan tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Maklumat Pemerintah No. X
Tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan Fungsi KNIP menjadi Fungsi Parlemen.
2.
Maklumat Pemerintah Tanggal
03 November 1945 mengenai pembentukan Partai Politik.
3.
Maklumat Pemerintah Tanggal
14 November 1945 mengenai Perubahan dari Kabinet Presidensial ke Kabinet
Parlementer.
Demikian kebijakan tersebut, terjadi
perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sistem pemerintahan berubah
menjadi sistem pemerintahan parlementer. Cita-cita dan proses demokrasi masa
itu terhambat oleh revolusi fisik menghadapi Belanda dan pemberontakan PKI
Madiun Tahun 1948. pada masa-masa kritis tersebut, kepemimpinan dwitunggal
Soekarno-Hatta berperan kembali dalam pemerintahan nasional. Pada akhir tahun
1949, pemerintahan kembali ke sistem Presidensial.
- Pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama
a. Masa demokrasi liberal
Masa antara tahun 1950-1959 ditandai
dengan suasana dan semangat yang ultra-demokratis. Kabinet berubah ke sistem
parlementer, sedangkan dwitunggal Soekarno-Hatta dijadikan simbol dengan
kedudukan sebagai kepala negara. Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer
atau demokrasi liberal. Masa demokrasi parlementer dapat dikatakan sebagai masa
kejayaan demokrasi karena hampir semua unsur-unsur demokrasi dapat ditemukan
dalam perwujudannya. Unsur-unsur tersebut meliputi peranan yang sangat tinggi
pada parlemen, akuntibilitas politis yang tinggi, berkembangnya partai politik,
pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.
Namun proses demokrasi masa itu telah
dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik, kelangsungan pemerintahan, dan
penciptaan kesejahteraan rakyat. Kegagalan praktik demokrasi liberal tersebut
disebabkan karena:
1.
Dominannya politik aliran,
artinya berbagai golongan politik dan partai politik sangat mementingkan
kelompok atau alirannya sendiri daripada mengutamakan kepentingan bangsa.
2.
Landasan sosial ekonomi
rakyat yang masih rendah.
3.
Tidak mempunyai para anggota
konstituante bersidang dalam menetapkan dasar negara sehingga keadaan menjadi
berlarut-larut.
Hal ini menjadikan Presiden Soekarno
segera mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 05 Juli 1959 yang isinya:
1.
Menetapkan pembubaran
konstituante
2.
Menetapkan UUD 1945 berlaku
kembali sebagai konstitusi negara dan tidak berlakunya UUDS 1950
3.
Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi terpimpin
Masa antara tahun 1959-1965 adalah masa
demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin berawal dari ketidaksenangan Presiden
Soekarno terhadap partai-partai politik yang dinilai lebih mengedepankan
kepentingan partai dan ideologinya masing-masing, serta kurang memperhatikan
kepentingan yang lebih luas.
Pengertian dasar demokrasi terpimpin
menurut ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang berintikan
musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional
yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri-ciri sebagai
berikut:
1.
Dominasi presiden
2.
Terbatasnya peran partai
politik
3.
Berkembangnya pengaruh PKI
dan militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia.
Demokrasi terpimpin yang dijalankan oleh
Presiden Soekarno ternyata menyimpang dari prinsip-prinsip negara demokrasi.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain:
1.
Mengaburnya sistem kepartaian
dan lemahnya peranan partai politik
2.
Peranan parlemen yang lemah
3.
Jaminan hak-hak dasar warga
negara masih lemah
4.
Terjadinya sentralisasi
kekuasaan pada hubungan antara pusat dan daerah
5.
Terbatasnya kebebasan pers
Akhir dari demokrasi terpimpin memuncak
dengan adanya pemberontakan G30-S/PKI pada tanggal 30 September 1965. Demokrasi
terpimpin berakhir karena kegagalan Presiden Soekarno dalam mempertahankan
keseimbangan antara kekuatan yang ada disisinya, yaitu PKI dan militer yang sama-sama
berpengaruh. Saat itu PKI ingin membentuk angkatan kelima, sedangkan militer
tidak menyetujui pembentukan tersebut. Akhir dari demokrasi terpimpin ditandai
dengan keluarnya Surat Perintah tanggal 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno
kepada Jendral Soeharto untuk mengatasi keadaan.
- Pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru
Masa orde baru dimulai tahun 1966.
Pemerintahan Orde Baru mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru menganggap
bahwa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah sebab utama kegagalan
dari pemerintahan sebelumnya. Orde Baru adalah tatanan peri kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi yang dijalankan dinamakan
demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dari sila-sila pada pancasila.
Pemerintahan orde baru diawali dengan
keluarnya Surat Perintah 11 Maret sampai tahun 1968 dengan pengangkatan Jendral
Soeharto sebagai Presiden RI. Orde baru melanjutkan pembangunan demokrasi
berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Semua lembaga negara,
seperti MPR dan DPR dibentuk. Orde baru juga berhasil menyelenggarakan
pemilihan umum secara periodik, yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
dan 1997. Untuk berjalannya demokrasi, pemerintah Orde Baru menyusun mekanisme
kepemimpinan nasional lima tahun yang merupakan serangkaian garis besar
kegiatan kenegaraan yang dirancang secara periodik selama masa lima tahun.
Dengan berjalannya mekanisme kepemimpinan
nasional lima tahun, pemerintahan orde baru berhasil menciptakan stabilitas
politik dan menyelenggarakan pembangunan nasional yang dimulai dengan adanya
pembangunan lima tahun (Pelita), yaitu Pelita I tahun 1973-1978 sampai
Pelita VI tahun 1993-1998. Keberhasilan tersabut ditandai dengan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi, meningkatnya tingkat pendidikan warga negara, pembangunan
infrastruktur, berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya
pemerintahan Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Demokrasi
masa Orde Baru bercirikan pada kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan
mengatur seluruh proses politik yang terjadi. Lembaga kepresidenan telah
menjadi pusat dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk dan penentu
agenda nasional, mengontrol kegitan politik dan pemberi legacies bagi seluruh
lembaga pemerintah dan negara. Akibatnya, secara subtantif tidak ada
perkembangan demokrasi justru penurunan derajat demokrasi. Sejumlah indikator
yang menyebabkan demokrasi tidak terjadi pada masa Orde Baru yaitu:
1. Rotasi kekuasan eksekutif hamper dapat
dikatakan tidak ada.
2. Rekvutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat Demokrasi
4. Pengakuan terhadap hak-hak dasar yang
terbatas.
Orde Baru sesungguhnya telah mampu
membangun stabilitas pemerintahan dan kemajuan ekonomi. Namun, makin lama jauh
dari semangat demokrasi dan kontrol rakyat. Akibatnya, pemerintahan menjadi
korup, sewenang-wenang, dan akhirnya jatuh. Sebab-sebab kejatuhan Orde Baru
adalah:
1.
Hancurnya ekonomi nasional
(krisis ekonomi)
2.
Terjadinya krisis politik
3.
Tidak bersatunya lagi
pilar-pilar pendukung Orde Baru (Menteri dan TNI)
4.
Gelombang demonstrasi yang
menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya.
Dengan demikian, maka berakhirlah
pemerintaha masa Orde Baru dengan diumumkannya pengunduran diri Presiden
Soeharto dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998.
- Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (1998-sekarang)
Masa reformasi berusaha membangun kembali
kehidupan yang demokratis antara lain:
1.
Keluarnya ketetapan MPR RI
No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.
Ketetapan No. VII/MPR/1998
tentang pencabutan tap MPR tentang Referendum.
3.
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
4.
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998
tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
5.
Amandemen UUD 1945 sudah sampai
aman demen I, II, III
Pelaksanaan demokrasi pada masa
reformasiterdiri dari beberapa periodisasi pemerintaham, antara lain:
1. B.J. Habiebie
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan
Habiebie pada masa pemerintahanya antara lain:
1. Membentuk kabinet reformasi pembangunan
Dibentuk pada tanggal 22 Mei 1998, dengan jumlah
menteri 16 orang yang merupakan perwakilan dari GOLKAR, PPP, PDI
2. Mengadakan reformasi pada bidang politik.
Habiebie berusaha menciptakan politik yang
transparan, mengadakan pemilu yang bebas, jujur, dan adil, membebaskan tahanan
politik, dan mencabut larangan berdirinya Serikat Buruh Independen
3. Kebebasan menyampaikan pendapat
Kebebasan menyampaikan pendapat diberikan asal
tetap berpedoman pada aturan yang ada yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
4. Reformasi dalam bidang hukum
Target reformasinya yaitu subtansi hukum, aparator
penegak hukum, yang bersih dan berwibawa, dan instansi peradilan yang
independen.
5.
Mengatasi masalah dwifungsi
ABRI
Keanggotaan ABRI dalam DPR/ MPR dikurangi bahkan
pada akhirnya ditiadakan.
6.
Mengadakan sidang istimewa
pada tanggal 10-13 November 1998 oleh MPR
7.
Mengadakan pemilu tahun 1999
Pelaksanaan pemilu dilakukan dengan asas LUBER
(langsung, umum, bersih) dan JURDIL (jujur dan adil)
2. Abdurrahman Wahid
Kebijakan-kebijakan yang ditempuh
Abdurrahman Wahid antara lain:
1.
Meneruskan kehidupan
demokrasi seperti pemerintahan sebelumnya (memberikan kebebasan berpendapat di
kalangan masyarakat minoritas, kebebasan beragama, memperbolehkan kembali
penyelenggaraan budaya Tionghoa)
2.
Merestrukturisasi lembaga
pemerintahan seperti menghapus departemen yang dianggapnya tidak efisien
(menghilangkan departemen penerangan dan sosial untuk mengurangi pengeluaran
anggaran, membentuk Dewan Keamanan Ekonomi Nasional).
3.
Ingin memanfaatkan jabatan
sebagai Panglima tertinggi dalam militer dengan mencopot Kapolri yang tidak
sejalan dengan keinginan Gusdur.
3. Megawati Soekarno Putri
Kebijakan-kebijakan yang ditempuhnya
antara lain:
1.
Meningkatkan kerukunan antar
elemen bangsa dan menjaga persatuan dan kesatuan.
2.
Membangun tatanan politik
yang baru, diwujudkan dengan dikeluarkannya UU tentang pemilu, susunan dan
kedudukan MPR/DPR, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
3.
Menjaga keutuhan NKRI, setiap
usaha yang mengancam keutuhan NKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon,
Papua, Poso
4.
Melanjutkan amandemen UU
1945, keluarnya UU tentang otonomi daerah menimbulkan penafsiran yang berbeda
tentang pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu, pelurusan dilakukan dengan
pembinaan terhadap daerah.
4. Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan-kebijakan yang ditempuh SBY
antara lain:
1.
Anggaran pendidikan
ditingkatkan menjadi 20% dari keseluruhan APBN
2.
Konversi minyak tanah ke gas
3.
Pembayaran utang secara
bertahap kepada PBB
4.
Buy-back saham BUMN
5.
Pelayanan UKM (Usaha Kecil
Menengah) bagi rakyat kecil
6.
Subsidi BBM
7.
Memudahkan investor asing
untuk berinvestasi di Indonesia
8.
Meningkatkan sektor
pariwisata “Visit Indonesia 2008”
9.
Pemberian bibit unggul pada
petani
10. Pemberantasan korupsi melalui dengan
dibentuknya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani
Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” dibanyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih kita kenal
sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Negara Indonesia menunjukkan sebuah Negara
yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam pemilihan langsung
presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers.
Semua warga negara bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan
mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk
mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinanpun dibebaskan.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang
meliputi: pada masa orde lama, orde baru, masa reformasi yang terdiri dari:
Reformasi pada masa B.J. Habiebie, Megawati Soekarno Putri, Abdurrahman
Wahid/Gusdur, hingga presiden yang sekarang Susilo Bambang Yudhoyono.
3.2 Saran
Demokrasi adalah sebuah proses yang terus
menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Oleh
karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan
demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan
melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu
sistem demokrasi yang utuh di dalam wadah pemerintahan bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.epuljapanese.co.cc/2010/11/makalah-demokrasi.html
0 komentar:
Posting Komentar