02.08 -
No comments
BAB 1
BAB 1
-Teori
Terbentuknya Negara antara lain : (a)Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles),(b)Teori ketuhanan,(c)Teori perjanjian.
-Didalam
prakteknya,terbentuknya Negara dapat pula disebabkan karna : (1) Penaklukan, (2)
Peleburan, (3) Pemisahan Diri, (4) Pendudukan atas Negara yang belum ada
pemerintahannya.
-Unsur
Negara antara lain : konstitutif,Deklaratif,Bentuk Negara.
-Ada
2 bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara antara lain : (1) pemerintahan Monarki : Monarki
mutlak,Monarki Konstitusional,Monarki Parlementer (2) Pemerintahan Republik.
-Menurut
John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dipisahkan menjadi tiga : (a)
Kekuasaan Legislatif : kekuasaan untuk membuat UU yang dijalankan oleh
parlemen,(b) kekuasaan Eksekutif: kekuasaan untuk menjalankan UU yang
dijalankan oleh pemerintahan,(c) Kekuasaan Federatif: kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dengan luar negeri.
-Montesque
(Teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan harus dilaksanakan oleh 3
badan : (1) Badan Legislatif : kekuasaan membuat UU, (2) Badan Eksekutif :
kekuasaan menjalankan UU, (3) Badan Yudikatif : kekuasaan untuk mengadili
jalannya pelaksanaan UU.
-Model
system pemerintahan Negara ada 4 macam:
(a) Sistem pemerintahan Diktator,(b) Sistem pemerintahan Parlementer,(c) Sistem
pemerintahan Presidential,(d) Sistem pemerintahan Campuran.
0 komentar:
Posting Komentar