Jumat, 06 April 2012

02.08 - No comments

BAB 1


BAB 1
-Teori Terbentuknya Negara antara lain : (a)Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles),(b)Teori ketuhanan,(c)Teori perjanjian.
-Didalam prakteknya,terbentuknya Negara dapat pula disebabkan karna : (1) Penaklukan, (2) Peleburan, (3) Pemisahan Diri, (4) Pendudukan atas Negara yang belum ada pemerintahannya.
-Unsur Negara antara lain : konstitutif,Deklaratif,Bentuk Negara.

-Ada 2 bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara antara lain :  (1) pemerintahan Monarki : Monarki mutlak,Monarki Konstitusional,Monarki Parlementer (2) Pemerintahan Republik.
-Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dipisahkan menjadi tiga : (a) Kekuasaan Legislatif : kekuasaan untuk membuat UU yang dijalankan oleh parlemen,(b) kekuasaan Eksekutif: kekuasaan untuk menjalankan UU yang dijalankan oleh pemerintahan,(c) Kekuasaan Federatif: kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dengan luar negeri.

-Montesque (Teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan harus dilaksanakan oleh 3 badan : (1) Badan Legislatif : kekuasaan membuat UU, (2) Badan Eksekutif : kekuasaan menjalankan UU, (3) Badan Yudikatif : kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan UU.
-Model system pemerintahan Negara  ada 4 macam: (a) Sistem pemerintahan Diktator,(b) Sistem pemerintahan Parlementer,(c) Sistem pemerintahan Presidential,(d) Sistem pemerintahan Campuran.

0 komentar:

Posting Komentar