Sabtu, 24 Mei 2014

21.02 - No comments

English Exercise with Writing application and desire our skill and passion

English Exercise with Writing application and desire our skill and passion

Hello, My Name is Erika Andrian. I'm 23 y.o. I have very good health, my education background is very satisfying and has a Traffic management and good marketing. I graduated from the economics management degree Gunadarma University. I'm used to working with computers, mainly operate MS Office application packages, such as Word, Excel, AccesPower point, outlook.
And I also have to follow some marketing training and have some other certificates. I have good communication, can work under pressure, and work in a team.

I have a very high interest in business marketing. I really wish I could join in your company, I can help grow your business in order to compete with other companies.

Tank You

Selasa, 13 Mei 2014

17.33 - No comments

Model Pengambilan Keputusan

Model adalah percontohan yang mengandung unsur yang bersifat penyederhanaan untuk dapat ditiru (jika perlu). Pengambilan keputusan itu sendiri merupakan suatu proses beruntun yang memerlukan penggunaan model secara tepat.
Pentingnya model dalam suatu pengambilan keputusan antara lain :
  1. Untuk mengetahui apakah hubungan yang bersifat  tunggal dari unsur unsur itu ada relevansinya terhadap masalah yang akan dipecahkan atau di selesaikan.
  2. Untuk memperjelas mengenai hubungan signifikan diantara unsur unsur itu.
  3. Untuk merumuskan hipotesis mengenai hakikat hubungan-hubungan antara variable. Hubungan ini biasanya dinyatakan dalam bentuk matematika
  4. Untuk memberikan pengelolaan terhadap pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan itu sendiri merupakan proses yang membutuhkan penggunaan model yang tepat.

Dalam setiap pengambilan keputusan para pengambil keputusan akan selalu berhadapan dengan lingkungan, dimana salah satu karakteristiknya yang paling menyulitkan dalam proses pengambilan keputusan adalah ketidakpastian (Uncertainty), ini adalah salah satu sifat dimana tidak akan dapat diketahui dengan pasti apa yang akan terjadi di masa yang datang.

Untuk itu maka model pengambilan keputusan sangatlah penting untuk membantu para pengambil keputusan dan mengambil keputusan. Ada beberapa macam model keputusan antara lain model simulasi computer, model pohon keputusan, model probabilistik dan lain sebagainya. Dari model tersebut masing – masing memiliki tipe kasus yang berbeda tapi memiliki fungsi yang sama. Maka dari itu kami mengangkat suatu kasus dari model probabilistic untuk lebih memahami model – model pengambilan keputusan tersebut.

1) Klasifikasi Model Pengambilan Keputusan
Quade membedakan model ke dalam dua tipe, yakni model kuantitatif dan model kualitatif.
  1. Model kuantitatif
    Model kuantitatif (dalam hal ini adalah model matematika) adalah serangkaian asumsi yang tepat yang dinyatakan dalam serangkaian hubungan matematis yang pasti. Ini dapat berupa persamaan, atau analisis lainnya, atau merupakan instruksi bagi computer, yang berupa program-program untuk computer.
Adapun ciri-ciri pokok model ini ditetapkan secara lengkap melalui asumsi-asumsi, dan kesimpulan berupa konsekuensi logis dari asumsi-asumsi tanpa menggunakan pertimbangan atau intuisi mengenai proses dunia nyata (praktik) atau permasalahan yang dibuat model untuk pemecahannya.
  1.  Model kualitatif
    Model kualitatif didasarkan atas asumsi-asumsi yang ketepatannya agak kurang jika dibandingkan dengan model kuantitatif dan ciri-cirinya digambarkan melalui kombinasi dari deduksi-deduksi asumsi-asumsi tersebut dan dengan pertimbangan yang lebih bersifat subjektif mengenai proses atau masalah yang pemecahannya dibuatkan model.
Ø Gullet dan Hicks memberikan beberapa klasifikasi model pengambilan keputusan yang kerapkali digunakan untuk memecahkan masalah seperti itu (yang hasilnya kurang diketahui dengan pasti).
1. Model Probabilitas
Model probabilitas, umumnya model-model keputusannya merupakan konsep probabilitas dan konsep nilai harapan member hasil tertentu (the concept of probability and expected value).
Banyak kemungkinan dalam rangka pengambilan keputusan dalam organisasi, yang semuanya bertujuan mendapatkan sesuatu yang diharapkan masa mendatang, misalnya agar nantinya dapat menanggulangi terhadap kesulitan-kesulitan dalam masa resesi, untuk dapat menaikkan tingkatan pendapatan masyarakat, lain sebagainya.

2. Konsep tentang nilai-nilai harapan (the Concept of Expected value)
Konsep tentang nilai harapan ini khususnya dapat digunakan dalam pengambilan keputusan yang akan diambilnya nanti menyangkut kemungkinan-kemungkinan yang telah diperhitungkan bagi situasi dan kondisi yang akan datang. Adapun nilai yang diharapkan dari setiap peristiwabyang terjadi merupakan kemungkinan terjadinya peristiwa itu dikalikan dengan nilai kondisional. Sedangkan nilai kondisionalnya adalah nilai dimana terjadinya peristiwa yang diharapkan masih diragukan.

3. Model matriks
Selain model probabilitas dan nilai harapan (probability and expected value), ada juga model lainnya. Model lain tersebut misalnya adalah model matriks (the payoff matrix model).Model matriks merupakan model khusus yang menyajikan kombinasi antara strategi yang digunakan dan hasil yang diharapkan.
Dalam hal ini Gullett dan Hicks mengatakan : The payoff matrix is a particularly convenient method of displaying and summarizing the expected values alternative strategics.Model matriks terdiri atas dua hal, yakni baris dan lajur. Baris (row) bentuknya mendatar, sedangkan lajur (column) bentuknya menegak (vertikal). Pada sisi baris berisi macam alternative strategi yang digelarkan oleh pengambil keputusan, sedangkan pada sisi lajur berisi kondisi dan nilai harapan dalam kondisi dan situasi yang berlainan.
4. Model pohon keputusan (Decision Tree Model)
Model ini merupakan suatu diagram yang cukup sederhana yang menunjukkan suatu proses untuk merinci masalah-masalah yang dihadapinya kedalam komponen-komponen, kemudian dibuatkan alternatif-alternatif pemecahan beserta konsekuensi masing-masing.
Dengan demikian, maka pimpinan tinggal memilih alternative mana yang sekiranya paling tepat untuk dijadikan keputusan.

Pohon keputusan ini biasanya dipergunakan untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam proyek yang sedang ditangani. Selanjutnya Welch dan Comer memberikan definisi mengenai pohon keputusan (decision tree) sebagai berikut:
“The decision tree is a simple diagram showing the possible consequences of alternative decisions. The tree includes the decision nodes chance modes, pay offs for each combination, and the probabilities of each event.”

Menurut Welch, ada 4 komponen dari pohon keputusan yakni : simpul keputusan, simpul kesempatan, hasil dari kombinasi, dan kemungkinan-kemungkinan akibat dari setiap peristiwa yang terjadi. Hal yang kiranya penting dalam pohon keputusan adalah pengambil keputusan itu haruslah secara aktif memilih dan mempertimbangkanbetul-betul alternative mana yang akan dijadikan keputusan
Tipe analisis pembuatan keputusan mana yang akan digunakan sangat tergantung pada kemungkinan-kemungkinan yang rasional dapat dikemukakan terhadap masalah yang dihadapinya. Untuk keperluan tersebut dibutuhkan informasi yang lengkap,upto-date dan dap;at dipercaya kebenarannya, sehingga memudahkan bagi pimpinan untuk mengambil keputusan dengan baik.
Pohon keputusan itu dinamakan juga diagram pohon karena bentuknya berupa diagram. Diagram ini bentuknya seperti pohon roboh. Diagram pohon ini merupakan salah satu langkah yang diperlukan, misalnya dalam pengambilan rancangan bangun proyek. Konsep proses ini pada dasarnya mengikuti teori system, dimana antara komponen yang satu dengan komponen yang lain merupakan mata rantai proses yang berkesinambungan, yang saling bergantung.

Adapun langkah-langkah yang sekiranya perlu dilakukan secara berturut-turut sebagai berikut:
1. Mengadakan identifikasi jaringan hubungan komponen-komponen yang ada yang secara bersama-sama membentuk masalah tertentu yang nantinya harus dipecahkan melalui diagram keputusan. Masalah tertentu itulah yang merupakan masalah utama.
2. Masalah utama itu kemudian dirinci kedalam masalah yang lebih kecil.
3. Masalah yang sudah mulai terinci itu kemudian dirinci lagi kedalam masalah yang lebih kecil lagi. Begitu seterusnya, sehingga merupakan diagram pohon yang bercabang-cabang.


Itulah sebabnya mengapa keputusan atau proses pengambilan keputusan yang dilakukan semacam itu dinamakan diagram pohon. Diagram pohon itu sangat bermanfaat bagi tim yang mengadakan analisi masalah untuk kemudian dipecahkan bersama-sama dalam tim itu karena masalahnya dan pemecahaanya saling berkaitan. Tanpa bantuan anggota tim lainnya masalah yang begitu kompleks tidak akan dapat dipecahkan.

6. Model Simulasi Komputer.
Menurut model ini, pengambilan keputusan diperlukan rancang bangun (design) yang biasanya menggunakan komputer yang mampu menirukan apa-apa yang dilakukan oleh organisasi. Karena dengan menggunakan komputer, hal ini lebih mudah dihitung dan diketahui besarnya pengaruh variable terhadap dependen. Sebab dengan menggunakan komputer jangkauan pikiran dan pemikirannya secara secara operasional menjadi lebih luas dan panjang serta mampu memecahkan masalah yang kompleks karena komputer dapat menciptakan simulasi (permainan,tiruan) yang dapat menggambarkan dengan tepat seperti kegiatan yang sesungguhnya.
2) Teori Rasional Komprehensif
Teori pengambilan keputusan yang paling dikenal dan mungkin pula yang banyak diterima oleh kalangan luas ialah teori rasional komprehensif.
  1. Unsur-unsur utama dari teori ini dapat dikemukakan sebagai berikut :
    Pembuat keputusan dihadapkan pada.suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama lain.
  2. Tujuan-tujuan, nilai-nilai, atau sasaran yang mempedomani pembuat keputusan amat jelas dan dapat ditetapkan rangkingnya sesuai dengan urutan kePentingannya.
  3. Pelbagai altenatif untuk memecahkan masalah tersebut diteliti secara saksama.
  4.  Akibat-akibat (biaya dan manfaat) yang ditmbulkan oleh setiap altenatif Yang diPilih diteliti.
  5. Setiap alternatif dan masing-masing akibat yang menyertainya,
    dapat diperbandingkan dengan alternatif-altenatif lainnya.
  6. Pembuat keputusan akan memilih alternatif’ dan akibat-akibatnya’ yang dapat memaksimasi tercapainya tujuan, nilai atau Sasaran yang telah digariskan.

Teori rasional komprehensif banyak mendapatkan kritik dan kritik yang paling tajam berasal dari seorang ahli Ekonomi dan Matematika Charles Lindblom (1965 , 1964′ 1959)’ Lindblom secara tegas menyatakan bahwa para pembuat keputusan itu sebenarya tidaklah berhadapan dengan masalah-masalah yang konkrit dan terumuskan dengan jelas.
Lebih lanjut, pembuat keputusan kemungkinan juga sulit untuk memilah-milah secara tegas antara nilai-nilainya sendiri dengan nilai-nilai yang diyakini masyarakat. Asumsi penganjur model rasionar bahwa antara fakta-fakta dan nilai-nilai dapat dengan mudah dibedakan, bahkan dipisahkan, tidak pemah terbukti dalam kenyataan sehari-hari. Akhirnya, masih ada masalah’ yang disebut ,,sunk_cost,,. Keputusan_-keputusan, kesepakatan-kesepakatan dan investasi terdahulu dalam kebijaksanaan dan program-program yang ada sekarang kemungkinan akan mencegah pembuat keputusan untuk membuat keputusan yang berbeda sama sekali dari yang sudah ada.

Untuk konteks negara-negara sedang berkembang, menurut R’s. Milne (1972), mode irasional komprehensif ini jelas tidak akan muduh diterapkan. Sebabnya ialah: informasi/datastatistik tidak memadai ; tidak memadainya perangkat teori yang siap pakai untuk kondisi- kondisi negara sedang berkembang ; ekologi budaya di mana sistem pembuatan keputusan itu beroperasi juga tidak mendukung birokrasi di negara sedang-berkembang umumnya dikenal amat lemah dan tidak sanggup memasok unsur-unsur rasionar dalam pengambilan keputusan.

Ciri-ciri utama dari kebanyakan golongan aktor rasionalis ialatl bahwa dalam melakukan pilihan altematif kebijaksanaan mereka selalu menempuh metode dan langkah-langkah berikut:
a. Mengidentifikasikan masalah;
b. Merumuskan tujuan dan menysunnya dalam jenjang tertentu;
c. Mengidentifikasikan semua altematif kebijaksanaan;
d. Meramalkan atau memprediksi akibat-akibat dari tiap altematif;
e. Membandingkan akibat-akibat tersebut dengan selalu mengacu pada tujuan;
f. Memilih alternatif terbaik.

Berdasarkan pada ciri-ciri tersebut, maka perilaku golongan aktor rasionalis ini identik dengan peran yang dimainkan oleh para perencana dan analis kebijaksanaan yang profesional yang amat terlatih dalam menggunakan metode-metode rasional apabila menghadapi masalah-masalah publik.
Oleh golongan rasionalis ini metode-metode seperti itu kerapkali merupakan nilai-nilai yang amat dipuja-puja, sehingga tidak heran apabila metode-metode itulah yang selalu mereka anjurkan untuk dipergunakan. Dengan metode rasional ini diasumsikan bahwa segala tujuan dapat ditetapkan sebelumnya dan bahwa informasi/data yang serba lengkap dapat disediakan. Oleh sebab itu gaya kerja golongan rasionalis cenderung seperti gaya kerja seoriang perencana yang komprehensif, yakni seorang yang berusaha untuk menganalisis semua aspek dari setiap isu yang mucul dan menguji setiap altematif yang mungkin berikut semul akibat dan dukungannya terhadap tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.


Proses Pengambilan Keputusan Rasional
Pengambil keputusan harus membuat pilihan memaksimalkan nilai yang konsisten dalam batas-batas tertentu. Ada enam langkah dalam model pengambilan keputusan yang rasional, yaitu : menetapkan masalah, mengidentifikasi kriteria keputusan, mengalokasikan bobot pada kriteria, mengembangkan alternatif, mengevaluasi alternatif, dan memilih alternatif terbaik.

Model pengambilan keputusan yang rasional diatas mengandung sejumlah asumsi, yaitu :
§ Kejelasan masalah : pengambil keputusan memiliki informasi lengkap sehubungan dengan situasi keputusan.
§ Pilihan-pilihan diketahui : pengambil keputusan dapat mengidentifikasi semua kriteria yang relevan dan dapat mendaftarkan semua alternatif yang dilihat.
§ Pilihan yang jelas : kriteria dan alternatif dapat diperingkatkan sesuai pentingnya.
§ Pilihan yang konstan : kriteria keputusan konstan dan beban yang ditugaskan pada mereka stabil sepanjang waktu.
§ Tidak ada batasan waktu dan biaya : sehingga informasi lengkap dapat diperoleh tentang kriteria dan alternatif.
§ Pelunasan maksimum : alternatif yang dirasakan paling tinggi akan dipilih.

Rasionalitas Terbatas
Para individu mengambil keputusan dengan merancang bangun model-model yang disederhanakan yang menyuling ciri-ciri hakiki dari masalah tanpa menangkap semua kerumitannya. Bila berhadapan pada masalah yang kompleks, kebanyakan orang menanggapi dengan mengurangi masalah pada level amna masalah itu dapat dipahami. Ini disebabkan karena kemampuan manusia mengolah informasi terbatas, membuatnya tidak mungkin mengasimilasi dan memahami semua informasi yang perlu untuk optimisasi. Dengan demikian, mereka mencari pemecahan yang memuaskan.


Sumber:

17.28 - No comments

Bank Syariah


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Bank adalah lembaga perantara keuangan atau biasa disebut financial
intermediary. Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang.
Oleh karena itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan alat pelancar terjadinya perdagangan yang utama. Kegiatan dan
usaha bank akan selalu terkait dengan komoditas, antara lain :

1.      Memindahkan uang
2.      Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
3.      Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat berharga lainnya
4.      Membeli dan menjual surat-surat berharga
5.      Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang
6.      Memberi jaminan bank.
Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Bank syari’ah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba.
Dengan demikian, kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya bank Islam. Bank Islam lahir di Indonesia sekitar tahun 90-an atau tepatnya setelah ada Undang-undang No. 7 tahun 1992, yang direvisi dengan Undang-undang Perbankan No. 10 tahun 1998, dalam bentuk sebuah bank yang beroperasinya dengan sistem bagi hasil atau bank syariah.

Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis adalah penting, namun di
dalam pelaksanaannya harus menghilangkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran dan penghisapan dari satu pihak ke pihak lain (baik dengan nasabahnya). Kedudukan bank Islam dalam hubungan dengan para kliennya adalah sebagai mitra investor dan pedagang, sedang dalam hal bank pada umumnya, hubungannya adalah sebagai kreditur atau debitur.

Sehubungan dengan jalinan investor dan pedagang tersebut, maka dalam
menjalankan pekerjaannya, bank Islam menggunakan berbagai teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah. Di samping itu, bank Islam juga terlibat dalam kontrak murabahah. Mekanisme perbankan Islam yang berdasarkan prinsip mitra usaha, adalah bebas bunga. Oleh karena itu, soal membayarkan bunga kepada para depositor atau pembebanan suatu bunga dari para klien tidak timbul.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan dijelaskan lebih lanjut mengenai :
(1) pengertian bank syari’ah
(2) peranan bank syari’ah
(3) perkembangan bank syari’ah di Indonesia.

B.      Rumusan Masalah
1.      Apa itu Bank Syariah ?
2.      Apa manfaat Bank Syariah ?
3.      Apa kelemahan Bank Syariah ?
4.      Apa saja peranan Bank syariah ?
5.      Bagaimana pengembangan Bank Syariah di Indonesia

C.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa itu Bank Syariah
2.      Untuk mengetahui manfaat bank Syariah
3.      Untuk mengetahui kelemahan Bank Syariah
4.      Untuk mengetahui apa saja peranan Bank syariah
5.      Untuk mengetahui pengembangan Bank Syariah di Indonesia










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bank Syariah
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank syari’ah., adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al Qur’an dan Hadits Nabi SAW.
Dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.

Antonio dan Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syari’ah Islam. Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam,bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Sementara bank yang beroperasi sesuai prinsip syari’ah Islam adalah bank yang mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.  Lebih lanjut, dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktekpraktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatankegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.

Bank syari’ah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang lebih sesuai dengan etika Islam. Upaya ini dilakukan dalam upaya untuk membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan.

B.     Manfaat Bank Syariah
a.      Mendorong stabilitas system keuangan
b.      Penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi
c.       Pengetasan kemiskinan
d.      Mendorong stabilitas social dan kelestarian alam dan lingkungan
e.      Mencegah kerugian moneter dan fiscal bagi ekonomi
f.        Menumbuh kembangkan usaha – usaha baru (sebagai sumber pajak baru)
g.      Menekan pengeluaran subsidi rakyat miskin dan mendorong kapasitas pembiayaan pembangunan
h.      Menekan biaya asocial baik ditingkat masyarakat dan lingkungan alam

C.     Kelemahan Bank Syariah
1)      Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis (Dalam bisnis, hasil dari setiap perusahaan selalu tidak pasti. Peminjam sudah berkewajiban untuk membayar tingkat bunga yang disetujui walaupun perusahaannya mungkin rugi Meskipun perusahaan untung, bisa jadi bunga yang harus dibayarkan melebihi keuntungannya. Hali ini jelas bertentangan dengan norma keadilan dalam Islam)
2)      Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis bunga menyebabkan   kebangkrutan (Hal ini menyebabkan hilangnya potensi produktif masyarakat secara keseluruhan, selain dengan pengangguran sebagian besar orang. Lebih dari itu, beban utang makin menyulitkan upaya pemulihan ekonomi dan memperparah penderitaan seluruh masyarakat)
3)      Komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan berikut  bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya  (Demi keamanan, mereka hanya mau menjaminkan dana bagi bisnis yang sudah benar-benar mapan atau kepada orang yang sanggup menjamin keamanan pinjamannya. Sisa uangnya disimpan dalam bentuk surat berharga pemerintah. Semakin banyak pinjaman yang hanya diberikan kepada usaha yang sudah mapan dan sukses, sementara orang yang punya potensi tertahan untuk memulai usahanya. Ini menyebabkan tidak seimbangnya pendapatan dan kesejahteraan, juga bertentangan dengan semangat Islam)
4)      Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil  (Usaha besar dapat mengambil risiko untuk mencoba teknik dan produk baru karena punya cadangan dana sebagai sandaran bila ternyata ide barunya itu tidak berhasil.Sebaliknya, usaha kecil tidak dapat mencoba ide baru karena untuk mereka harus pinjaman dana berbunga dari bank. Bila gagal, tidak ada jalan lain bagi mereka kecuali harus membayar kembali pinjaman berikut bunganya dan bangkrut. Hal ini terjadi juga pada para petani. Jadi bunga merupakan rintangan bagi pertumbuhan dan juga memperburuk keseimbangan pendapatan).
5)       Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendaptan bunga mereka  Setiap rencana bisnis yang diajukan kepada mereka selalu diukur dengan kriteria ini. Jadi, bank yang bekerja dengan sistem ini tidak mempunyai insentif untuk membantu suatu usaha yang berguna bagi masyarakat dan para pekerja. Sistem ini menyebabkan misallocation sumber daya dalam masyarakat Islam.









D.    Peranan Bank Syariah

Sistem Lembaga Keuangan atau yang lebih khusus lagi disebut sebagai aturan yang menyangkut aspek keuangan dalam sistem mekanisme keuangan suatu negara, telah menjadi instrumen penting dalam memperlancar jalannya pembangunan suatu bangsa.
Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam tentu saja menuntut adanya sistem baku yang mengatur dalam kegiatan kehidupannya. Termasuk di antaranya kegiatan keuangan yang dijalankan oleh setiap umat.
Hal ini berarti bahwa sistem baku termasuk dalam bidang ekonomi. Namun, di dalam perjalanan hdup umat manusia, kini telah terbelenggu dalam system perekonomian yang bersifat sekuler.

Khusus di bidang perbankan, berdirinya De Javasche Bank pada tahun 1872, telah menanamkan nilai-nilai sistem perbankan yang sampai sekarang telah mentradisi dan bahkan sudah mendarah daging di kalangan masyarakat Indonesia, tanpa kecuali umat Islam. Dalam sistem keuangan,berkembang pemikiran-pemikiran yang mengarah pada reorientasi sistem keuangan, yaitu dengan menghapuskan instrumen utamanya : bunga.
Usaha tersebut dilakukan dengan tujuan mencapai kesesuaian dalam melaksanakan prinsip-prinsip ajaran Islam yang mengandung dasar-dasar keadilan, kejujuran dan kebajikan.

Keberadaan perbankan Islam di tanah air telah mendapatkan pijakan kokoh setelah lahirnya Undang-undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 yang direvisi melalui Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, yang dengan tegas mengakui keberadaan dan berfungsinya Bank Bagi Hasil atau Bank Islam. Dengan demikian, bank ini adalah yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Bagi hasil adalah prinsip muamalah berdasarkan syari’ah dalam melakukan kegiatan usaha bank.


Berbicara tentang peranan sesuatu, tidak dapat dipisahkan dengan fungsi dan kedudukan sesuatu itu. Diantara peranan bank Islam adalah :
(1) Memurnikan operasional perbankan syari’ah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat
(2) Meningkatkan kesadaran syari’ah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syari’ah
(3) Menjalin kerja sama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di Indonesia, sangat dominan bagi kehidupan umat Islam.

Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga keuangan bank maupun
non-bank yang bersifat formal dan beroperasi di pedesaan, umumnya tidak dapat
menjangkau lapisan masyarakat dari golongan ekonomi menengah ke bawah.
Ketidakmampuan tersebut terutama dalam sisi penanggungan risiko dan biaya operasi, juga dalam identifikasi usaha dan pemantauan penggunaan kredit yang layak usaha. Ketidakmampuan lembaga keuangan ini menjadi penyebab terjadinya kekosongan pada segmen pasar keuangan di wilayah pedesaan. Akibatnya 70 % sampai dengan 90 % kekosongan ini diisi oleh lembaga keuangan non-formal, termasuk yang ikut beroperasi adalah para rentenir dengan mengenakan suku bunga yang tinggi. Untuk menanggulangi kejadian-kejadian seperti ini perlu adanya suatu lembaga yang mampu menjadi jalan tengah.

Adanya bank Islam diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank Islam. Melalui pembiayaan ini bank Islam dapat menjadi mitra dengan nasabah, sehingga hubungan bank Islam dengan nasabah tidak dapat lagi sebagai kreditur dan debitur tetapi menjadi menjadi hubungan kemitraan.

Secara khusus peranan bank syari’ah secara nyata dapat terwujud dalam aspek-aspek berikut :
1.      Menjadi perekat nasionalisme baru, artinya bank syari’ah dapat menjadi fasilitator aktif bagi terbentuknya jaringan usaha ekonomi kerakyatan. Di samping itu, bank syari’ah perlu mencontoh keberhasilan Sarekat Dagang Islam, kemudian ditarik keberhasilannya untuk masa kini (nasionalis,demokratis, religius, ekonomis).
2.      Memberdayakan ekonomi umat dan beroperasi secara transparan. Artinya,
pengelolaan bank syari’ah harus didasarkan pada visi ekonomi kerakyatan, dan upaya ini terwujud jika ada mekanisme operasi yang transparan.
3.      Memberikan return yang lebih baik. Artinya investasi di bank syari’ah tidak memberikan janji yang pasti mengenai return (keuntungan) yang dibeikan kepada investor. Oleh karena itu, bank syari’ah harus mampu memberikan return yang lebih baik dibandingkan dengan bank konvensional. Di samping itu, nasabah pembiayaan akan memberikan bagi hasil sesuai dengan keuntungan yang diperolehnya. Oleh karena itu, pengusaha harus bersedia memberikan keuntungan yang tinggi kepada bank syari’ah.
4.      Mendorong penurunan spekulasi di pasar keuangan. Artinya, bank syari’ah mendorong terjadinya transaksi produktif dari dana masyarakat. Dengan demikian spekulasi dapat ditekan.
5.      Mendorong pemerataan pendapatan. Artinya, bank syari’ah bukan hanya mengumpulkan dana pihak ketiga, namun dapat mengumpulkan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS). Dana ZIS dapat disalurkan melalui pembiayaan Qardul Hasan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada akhirnya terjadi pemerataan ekonomi.
6.      Peningkatan efisiensi mobilisasi dana. Artinya, adanya produk almudharabah al-muqayyadah, berarti terjadi kebebasan bank untuk melakukan investasi atas dana yang diserahkan oleh investor, maka bank syari’ah sebagai financial arranger, bank memperoleh komisi atau bagi hasil, bukan karena spread bunga.










E.     Pengembangan Bank Syariah di Indonesia

Membahas persoalan bank syari’ah, pada dasarnya bersumber pada konsep uang dalam Islam. Sebab bisnis perbankan tidak dapat lepas dari persoalan uang. Di dalam Islam, uang dipandang sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditi. Diterimanya peranan uang ini secara meluas dengan maksud melenyapkan ketidakadilan, ketidakjujuran, dan penghisapan dalam ekonomi tukar-menukar. Sebagai alat tukar-menukar, peranan uang sangat dibenarkan, namun apabila dikaitkan dengan persoalan ketidakadilan, di dalam ekonomi tukar menukar yang digolongkan sebagai riba al-fadl. Oleh karena itu dalam Islam, uang sendiri tidak menghasilkan suatu apapun.
Dengan demikian, bunga (riba) pada uang yang dipinjam dan dipinjamkan dilarang (apabila memberatkan atau eksploitasi).  Timbul pertanyaan mendasar, mengapa bank syari’ah timbul dan beroperasi ?
Ada situasi dan keadaan yang menuntut lahir dan beroperasionalnya bank syari’ah. Masalah pokoknya adalah berkenaan dengan perangkat bunga yang telah dikembangkan oleh bank konvensional. Sebab, apabila ditelusuri lebih jauh, bahwa persoalan bunga bank di Indonesia sendiri sudah lama menjadi ganjalan bagi umat Islam yang harus segera ditemukan pemecahannya. Reaksi keras pertama kali dalam rangka meng-counter terhadap persoalan bunga bank adalah terdapat dalam tulisan KH. Mas Mansur di majalah Tabliq Siaran pada tahun 1937, bahwa bunga bank menjadi permasalahan yang sangat serius bagi umat Islam.

Namun karena pada saat itu belum ada deregulasi moneter dan perbankan, maka reaksi tersebut belum menemukan jawaban. Baru setelah adanya deregulasi moneter dan perbankan pada tahun 1983, sedikit mendapatkan jawaban terhadap permasalahan bunga bank tersebut. Kemudian dikuatkan lagi dengan keluarnya Pakto 1988, bahwa bank dapat memberikan pembiayaan dengan bunga nol persen.

Menurut Mudrajad dan Suharjono (2002) mengatakan bahwa deregulasi financial yang sedang berlangsung di Indonesia saat ini agaknya sejalan dengan deregulasi finansial yang juga terjadi di negara-negara Asia. Persamaannya terlihat pada tiga dimensi deregulasi yang terpisah, namun berkaitan erat, yaitu deregulasi harga (terutama deregulasi suku bunga), deregulasi produk (ragam jasa yang ditawarkan) dan deregulasi spasial (kelonggaran pembukaan cabang atau hambatan memasuki pasar).

Lebih lanjut dikatakan, bahwa tinjauan deregulasi selama sepuluh tahun terakhir menunjukkan bahwa deregulasi telah sedikit banyak mengubah wajah sektor keuangan Indonesia. Tidak berlebihan bila dikatakan, saat ini Indonesia telah keluar dari represi finansial, setidaknya kadarnya telah jauh berkurang dibanding masa sebelumnya.
Deregulasi finansial sebagai gantinya, mengakibatkan fenomena baru yang mengakibatkan iklim persaingan semakin hangat. Termasuk di dalamnya adalah persaingan dalam perbankan syari’ah di Indonesia. Diakui atau tidak, bahwa deregulasi finansial di Indonesia telah memberikan iklim bagi tumbuh dan berkembangnya bank syari’ah di Indonesia. Pada tahun 1991 telah berdiri dua bank syari’ah, yaitu : BPR Syari’ah Dana Mardhotillah dan BPR Syari’ah Berkah Amal Sejahtera, keduanya berada di Bandung.

Pada tahun 1992, diundangkannya UU Perbankan Nomor 7 tahun 1992, yang isinya tentang bank bagi hasil. Saat itu pula berdiri Bank Muamalat Indonesia. Kemudian diikuti oleh BPR Syari’ah Bangun Drajad Warga dan BPR Syari’ah Marga Rizki Bahagia, keduanya berada di Indonesia. Reaksi berikutnya juga muncul, untuk melakukan revisi UU No. 7 tahun 1992 menjadi UU No. 10 tahun 1998. Dengan demikian , diterbitkannya UU No. 10 tahun 1998 memiliki kegiatan usaha perbankan berdasarkan pada prinsip syari’ah. Setelah UU No. 10 tahun 1998 di Indonesia telah berdiri : satu Bank Umum Syari’ah (Bank Muamalat Indonesia) ditambah dengan 80 BPR Syari’ah.

Kalau dilihat secara makro ekonomi, pengembangan bank syari’ah di Indonesia memiliki peluang besar karena peluang pasarnya yang luas sejurus dengan mayoritas penduduk Indonesia. UU No. 10 tidak menutup kemungkinan bagi pemilik bank negara, swasta nasional bahkan pihak pihak asing sekalipun untuk membuka cabang syari’ah di Indonesia. Dengan terbukanya kesempatan ini jelas akan memperbesar peluang transaksi keuangan di dunia perbankan kita, terutama bila terjalin hubungan kerjasama di antara bank-bank syari’ah.

Hal ini guna menampung aspirasi dan kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan bank berdasarkan prinsip Bank Syari’ah ini termasuk juga kesempatan konversi dari bank umum yang kegiatan usahanya berdasarkan pada pola konvensional menjadi pola syari’ah.

Selain itu dibolehkan pula bagi pengelola bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang atau mengganti kantor cabang yang sudah ada menjadi kantor cabang khusus syari’ah dengan persyaratan yang melarang percampuran modal dan akuntansinya.

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Setelah kita pelajari lebih mendalam dari pengertian, peranan dan perkembangan bank syari’ah di Indonesia dapat disimpulkan bahwa masa depan perbankan syari’ah di Indonesia sangat cerah. Hal ini terlihat dari semakin bertambahnya jumlah (unit) perbankan syari’ah dari tahun ke tahun. Perbankan syari’ah dapat dikembangkan sebagai salah salah satu sistem perbankan alternatif selain sistem perbankan yang umum (konvensional).

Jika dibandingkan dengan jumlah nasabah dan simpanan dari perbankan yang umum (konvensional) cenderung tidak meningkat (stagnan), maka masih sangat terbuka kemungkinan perbankan syari’ah untuk mendapatkan kenaikan jumlah nasabah maupun simpanan mereka. Aturan yang berlaku dalam perbankan syari’ah adalah adanya sistem bagi hasil yang tidak seberat jika kita mengikuti aturan dalam perbankan umum (konvensional) yang sering memberatkan kalangan pengusaha. Perbankan syari’ah menawarkan berbagai produk baik tabungan maupun yang lainnya. Sehingga harapan dari kalangan usaha kecil dan menengah untuk memperoleh modal untuk memajukan usaha mereka bisa terlaksana dengan baik. Perbankan syari’ah tidak memberikan pinjaman untuk kegiatan haram dan spekulasi.


























REFERENSI

Ali Mursid, 2004. “Aplikasi Kontrak dan Produk Bank Syari’ah”, Kertas Kerja Shariate
Banking Workshop, pada tanggal 11 April 2004.
Karnaen Perwataatmaja dan M. Syafe’I Antonio, 1997, Apa dan Bagaimana Bank Islam,
Yogyakarta : PT Dana Bakhti Wakaf.
Karnaen Perwataatmaja, 1997. “Istiqomah dalam menjalankan Operasional Bank
Syari’ah”, Kertas Kerja Seminar Bank Syari’ah, pada tanggal 24 September
1997.
M. Syafe’I Antonio, 2000, Bank Islam : Teori dan Praktek, Jakarta : Gema Insani Press.
Mudrajad Kuncoro dan Suharjono, 2002, Manajemen Perbankan : Teori dan Aplikasi,
Edisi Pertama, Yogyakarta : BPFE
Muhamad, 2000, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta : UII Press.
Muhamad, 2000, Teknik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syari’ah, Yogyakarta : UII
Press.
Muhamad, 2002, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN.
Muhamad, 2004. “Prinsip Operasional Bank Syari’ah”, Kertas Kerja Shariate Banking
Workshop, pada tanggal 11 April 2004.









17.24 - No comments

Contoh Blend dan Code Mixing

Menurut Yule Blend adalah, gabungan dua kata terpisah yang menghasilkan satu istilah baru disebut blending. Akan tetapi, blending umumnya dibentuk dengan mengambil suku kata pertama dan menggabungkannya dengan suku kata dari kata kedua. 
Contoh Blend :
1.       Breakfast + lunch = brunch
2.      television + broadcast = telecast
3.      information + entertainment = infotainment
4.      Channel + tunnel = chunnel
5.      Smoke + fog = smog
6.      Helicopter + airport = heliport
7.      binary + digit = bit

Campur Code (Code Mixing) Menurut Nababan (1984 : 32) adalah peristiwa saat seseorang mencampur dua (atau lebih) bahasa dalam suatu tindak tutur. Jadi,penutur menyelipkan kata-kata dari bahasa lain dalam kalimatnya ketika sedang memakai suatu bahasa tertentu.
Contoh Code Mixing :
  1. x     : Tadi waktu kuliah saya Chatting  sama orang Depok
               z     :  Kuliah kok  malah Chattingan dengan orang Depok
               x     : Habisnya kuliah tadi membosankan, ditambah AC mati, membuat ruangan terasa panas.


  1. Miliaran Cashback menanti hanya dengan bertransaksi di BNI

 3.                    4.     


  1.    6.  


7.